× -bahasa-

×

view_list1.png Artikel     view_masonry.png Galeri     view_list2.png Video    
×
  • url:
×
×
×
1 0 0 0 0 0
1
   ic_mode_light.png

Sidang Mas Bechi, Pengacara : Dakwaannya Lucu !


Persidangan perdana terdakwa Mas Bechi atau Mas Subchi Azal Tsani (MSAT) dilakukan secara daring pada Senin (18/7) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Putra kiai Muchtar Mu’thi, pemilik Pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang itu dihadirkan secara video conference dari Lapas Klas 1 Medaeng Surabaya

Pimpinan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kepala Kejaksaan Tinggi Mia Amiati mengatakan, persidangan secara daring itu dilakukan karena majelis hakim merasa kesulitan saat harus berkoordinasi dengan Mas Bechi. ”Online karena majelis hakim kesulitan berkoordinasi dengan terdakwa,” ucap Mia ditemui pasca sidang.

Karena itu, Kuasa Hukum Mas Bechi merasa persidangan perdana yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri PN Surabaya, Senin (18/7) tidak adil. Sebab, putra kiai Muchtar Mu’thi, pemilik Pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang yang didakwa atas kasus pencabulan dan pemerkosaan pada santri, itu tidak dihadirkan secara langsung.

Kuasa Hukum Mas Bechi, I Gede Pasek Swardika menilai, pengadilan dan dakwaan terasa sumir. ”Pertama, dakwaan sumir. Kami sesalkan kenapa harus online. Jadi buat apa sidang dipindahkan dari Jombang ke Surabaya kalau sidang online?” ujar I Gede Pasek Swardika saat ditemui pasca sidang.

Menurut dia, bila sidang dilaksanakan secara online, bisa dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jombang. Sebab saksi korban dan terdakwa tidak dihadirkan langsung dengan alasan pandemi Covid-19.

”Kalau online harusnya tetap di Jombang. Kalau di Surabaya hadirkan dong biar kita sama-sama tahu keadilan. Apakah peristiwa yang didakwakan fakta atau peristiwa yang didakwakan fiktif kan bisa diuji,” tegas I Gede Pasek Swardika.

Selain itu, kata dia, Mas Bechi juga merasa terzalimi atas kasus itu. I Gede Pasek Swardika menyayangkan tidak ada saksi dan korban yang dihadirkan. Sebab Mas Bechi membantah adanya pencabulan pada belasan santri.

”Mas Bechi merasa terzalimi. Apalagi yang dikatakan ada belasan santri jadi korban itu salah. Yang benar hanya 1. Itu pun sudah dewasa,” ujar I Gede Pasek Swardika.

Apakah berarti Mas Bechi telah mengakui kesalahannya? Gede menggeleng. Menurut dia, kliennya menegaskan tidak ada tindak pemerkosaan. Bantahan itu dibuktikan dari dakwaan

”Dakwaannya lucu. Karena menurut pengakuan, peristiwa terjadi pada 2017. Lalu laporan dibuat pada 2019. Visumnya juga 2019. Itu kan lucu,” ungkap I Gede Pasek Swardika.


 


Sumber : https://www.jawapos.com/surabaya/18/07/2022/sidang-daring-pengacara-mas-bechi-menyayangkan/

❮ sebelumnya
selanjutnya ❯
Artikelinfodunia
+
<<
login/register to comment
×
  • ic_write_new.png expos
  • ic_share.png rexpos
  • ic_order.png urutan
  • sound.png malsa
  • view_list2.png listHD
  • ic_mode_light.png light
× rexpos
    ic_posgar2.png tg.png wa.png link.png
  • url:
× urutan
ic_write_new.png ic_share.png ic_order.png sound.png view_list2.png ic_mode_light.png ic_other.png
+