Persidangan perdana terdakwa Mas Bechi atau Mas Subchi Azal Tsani (MSAT) dilakukan secara daring pada Senin (18/7) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Putra kiai Muchtar Mu’thi, pemilik Pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang itu dihadirkan secara video conference dari Lapas Klas 1 Medaeng Surabaya
Pimpinan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kepala Kejaksaan Tinggi Mia Amiati mengatakan, persidangan secara daring itu dilakukan karena majelis hakim merasa kesulitan saat harus berkoordinasi dengan Mas Bechi. ”Online karena majelis hakim kesulitan berkoordinasi dengan terdakwa,” ucap Mia ditemui pasca sidang.
Karena itu, Kuasa Hukum Mas Bechi merasa persidangan perdana yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri PN Surabaya, Senin (18/7) tidak adil. Sebab, putra kiai Muchtar Mu’thi, pemilik Pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang yang didakwa atas kasus pencabulan dan pemerkosaan pada santri, itu tidak dihadirkan secara langsung.
Kuasa Hukum Mas Bechi, I Gede Pasek Swardika menilai, pengadilan dan dakwaan terasa sumir. ”Pertama, dakwaan sumir. Kami sesalkan kenapa harus online. Jadi buat apa sidang dipindahkan dari Jombang ke Surabaya kalau sidang online?” ujar I Gede Pasek Swardika saat ditemui pasca sidang.
Menurut dia, bila sidang dilaksanakan secara online, bisa dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jombang. Sebab saksi korban dan terdakwa tidak dihadirkan langsung dengan alasan pandemi Covid-19.
”Kalau online harusnya tetap di Jombang. Kalau di Surabaya hadirkan dong biar kita sama-sama tahu keadilan. Apakah peristiwa yang didakwakan fakta atau peristiwa yang didakwakan fiktif kan bisa diuji,” tegas I Gede Pasek Swardika.
Selain itu, kata dia, Mas Bechi juga merasa terzalimi atas kasus itu. I Gede Pasek Swardika menyayangkan tidak ada saksi dan korban yang dihadirkan. Sebab Mas Bechi membantah adanya pencabulan pada belasan santri.
”Mas Bechi merasa terzalimi. Apalagi yang dikatakan ada belasan santri jadi korban itu salah. Yang benar hanya 1. Itu pun sudah dewasa,” ujar I Gede Pasek Swardika.
Apakah berarti Mas Bechi telah mengakui kesalahannya? Gede menggeleng. Menurut dia, kliennya menegaskan tidak ada tindak pemerkosaan. Bantahan itu dibuktikan dari dakwaan
”Dakwaannya lucu. Karena menurut pengakuan, peristiwa terjadi pada 2017. Lalu laporan dibuat pada 2019. Visumnya juga 2019. Itu kan lucu,” ungkap I Gede Pasek Swardika.
Sumber : https://www.jawapos.com/surabaya/18/07/2022/sidang-daring-pengacara-mas-bechi-menyayangkan/

Bahasa Indonesia
English
Article
Gallery
Videos
rexpos
malsa
report
jasaps






Headlinesnews (@headlinesnews)
Siapakah Penemu Nama Indonesia ?
Inilah 5 Minuman Alami Penawar Racun Dalam Tubuh
Alasan Mengapa Pengguna Hago Makin Banyak
Ini adalah Penjara Di Norwegia, Tampak Bagus Bukan ?
Jenis kelamin yang diakui oleh negara thailand
expos
order 





