× -language-

×

view_list1.png Article     view_masonry.png Gallery     view_list2.png Videos    
×
  • url:
×
×
×
6 0 0 0 0 0
6
   ic_mode_light.png

Nasib TikTok Shop Usai Jokowi Larang Medsos Jadi Ecommerce

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah menyepakati revisi Permendag 50 Tahun 2020 yang meregulasi aturan main e-commerce di Indonesia. 


Salah satu poin yang disepakati adalah melarang penggabungan media sosial dengan e-commerce. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan langsung soal pelarangan ini dalam rapat terbatas (ratas) yang digelar Senin (25/9) kemarin.


Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan revisi Permendag 50 Tahun 2020 ditandatangani sore kemarin. Pengumuman resminya akan digelar pada hari ini, Selasa (26/9/2023).


Zulkifli menjelaskan, media sosial hanya boleh melakukan promosi barang atau jasa. Platform media sosial dilarang menyediakan fasilitas pembayaran dan transaksi jual-beli di dalam aplikasi.


"Tidak boleh transaksi langsung bayar langsung, tidak boleh lagi. Dia hanya untuk promosi seperti TV, tapi TV kan enggak bisa terima uang, kan dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan," kata dia.


Salah satu platform media sosial yang menyisipkan fitur perdagangan online adalah TikTok. Pengguna bisa melakukan transaksi jual-beli via TikTok Shop.


Sebelumnya, disebutkan bahwa TikTok Shop sudah memegang izin sebagai e-commerce di Indonesia. Namun, dengan adanya aturan baru tersebut, belum jelas bagaimana mekanisme bisnis TikTok Shop ke depannya di Indonesia. 


Pantauan CNBC Indonesia, hingga kini TikTok Shop masih bisa diakses di aplikasi TikTok. 


Juru bicara TikTok Indonesia menjelaskan pihaknya menerima banyak keluhan dari penjual lokal. Mereka meminta kejelasan akan hadirnya peraturan tersebut.


"Sejak diumumkan hari ini, kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru," kata Tiktok Indonesia spokeperson dalam keterangannya kepada CNBC Indonesia, Senin (25/9).


"Perlu kami tegaskan kembali bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka," ia menambahkan.


Pihak platform akan menghormati hukum dan aturan yang ada Indonesia. Namun juga meminta pemerintah bisa mempertimbangkan kembali dampak pada jutaan penjual lokal dan kreator affiliate yang menggunakan Tiktok Shop.


"Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," jelas Tiktok Indonesia spokeperson.


Pemerintah Larang Monopoli Algoritma


Pemerintah juga akan mengatur penggunaan data dalam media sosial dan e-commerce. Aturan tersebut akan melarang menyatukan data dari dua platform.


Menurut Zulkifli, penyatuan data tersebut akan mencegah adanya penguasaan algoritma. Termasuk mencegah menggunakan data pribadi dalam rangka kepentingan bisnis.


"Jadi harus dipisah sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," kata Zulkifli.


Aturan tersebut juga mengatur mengenai produk impor yang masuk dalam positive list. Produk impor juga diwajibkan mengantongi sertifikasi halal untuk makanan serta BPOM bagi produk kecantikan, dan produk elektronik juga harus memiliki standar.


Lebih lanjut, Zulhas mengatakan ada beberapa produk yang masuk ke negative list atau barang tidak kena pajak. Dalam hal ini, ada beberapa barang yang diimbau untuk tak diimpor dari luar negeri.


"Misalnya batik, buatan Indonesia. Di sini banyak kok masa harus impor. Kira-kira begitu," kata dia.


Selain mengatur soal daftar barang kena pajak dan tak kena pajak, revisi Permendag 50 tahun 2020 juga akan menetapkan pagu barang impor.


"Yang terakhir, kalau impor, kita satu transaksi minimal US$ 100 (sekitar Rp 1,5 juta)," ia menuturkan.


Zulhas mengatakan ketentuan itu sudah diputuskan dan akan ditandatangani hari ini menjadi Permendag Tahun 2023.


"Kalau ada melanggar, seminggu ini tentu surat saya ke Kominfo untuk memperingatkan. Setelah diperingatkan akan ditutup," ia menjelaskan.

❮ previous
next ❯
Artikelinfodunia
+
<<
login/register to comment
×
  • ic_write_new.png expos
  • ic_share.png rexpos
  • ic_order.png order
  • sound.png malsa
  • view_list2.png listHD
  • ic_mode_light.png light
× rexpos
    ic_posgar2.png tg.png wa.png link.png
  • url:
× order
ic_write_new.png ic_share.png ic_order.png sound.png view_list2.png ic_mode_light.png ic_other.png
+