× -language-

×

view_list1.png Article     view_masonry.png Gallery     view_list2.png Videos    
×
  • url:
×
×
×
5 0 0 0 0 0
5
   ic_mode_light.png

Berkendara tanpa SIM atau Menyuap untuk Membuat SIM❓

Perbuatan tersebut termasuk bentuk ketidaktaatan terhadap penguasa. Syaikh Ibrahim Ar Ruhaili menyatakan:

“Bentuk yang ketiga: Penguasa memerintahkan untuk melakukan sesuatu yang hukumnya boleh atau memerintahkan untuk meninggalkannya.

Maka penguasa wajib ditaati di dalam masalah tersebut berdasarkan keumuman dalil yang memerintahkan untuk mentaati penguasa selama perintahnya tidak mengandung kemaksiatan. Inilah yang ditegaskan oleh para ulama.

👤 Imam Abul Abbas Al-Qurthubi menyatakan: Seandainya penguasa memerintahkan suatu yang boleh, maka perintahnya tersebut menjadi wajib dan tidak boleh diselisihi.

Imam Zainuddin Al-Munawi juga berkata: Di dalamnya terdapat dalil bahwa jika penguasa memerintahkan suatu perkara yang sunnah atau yang boleh maka wajib ditaati. Demikian pulalah yang disepakati oleh Imam Al-Mubarakfuri.”
(Al-Ihkam Fi Sabri Ahwalil Hukkam : 33 oleh Syaikh Ibrahim Ar-Ruhaili).

“Mereka (orang-orang Yahudi) itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan suht (yang haram).”
(QS Al-Maidah : 42).

Imam Al-Baghawi rahimahullah menjelaskan ayat ini dengan mengatakan, “Ibnu Katsir, Abu Ja’far, dan Ulama Bashrah, dan al-Kisa’i, membaca dengan suhut –dengan huruf ha’ yang didhammahkan -, Ulama lainnya membacanya dengan suht –huruf ha’ dibaca sukun-, artinya haram. (Ayat) ini turun tentang para hakim Yahudi, Ka’ab Al-Asyraf dan semacamnya, mereka menerima suap dan memutuskan hukum untuk memenangan orang yang menyuap mereka”.
(Tafsir Al-Baghawi : 3/58).

Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
Dari Abdullah bin ‘Amr, dia berkata: Rasûlullâh n bersabda, “Laknat Allâh kepada pemberi suap dan penerima suap”.
(HR. Ahmad : 6984, Ibnu Majah : 2313).

📌 Maka dari itu kita harus berusaha mentaati penguasa dengan cara-cara baik yang tidak bertentangan dengan syariat. Meskipun cara tersebut sulit selama masih bisa ditempuh maka kita tetap menempuh cara yang halal.

Hanya saja jika semua persyaratan, berkas-berkas dan segala hal yang dibutuhkan telah kita penuhi. Dan surat itu memang menjadi hak kita namun petugas tetap ngotot tidak mau memberikan hak kita maka ketika itu kita diperkenankan melakukan suap dalam tanda kutip demi untuk mendapatkan hak kita tersebut. Dan ini tidak dimasukkan ke dalam katagori suap sama sekali.

Imam Al-Jurjani menyatakan :
“Risywah adalah apa yang diberikan dalam rangka untuk membatalkan hak seseorang, atau untuk melegalkan kebatilan. Adapun jika diberikan dalam rangka untuk mendapatkan sesuatu yang menjadi haknya atau dalam rangka untuk melindungi diri dari kezaliman maka tidak mengapa”
(Lihat Tuhfatul Ahwadzi Syarah Sunan Tirmidzi : 4/565 bab Ma Jaa Fir Risywah Wal Murtasyi pembahasan hadits no. 1351).

Wallohu A’lam

•┈┈┈◎❅❀❦🌸❦❀❅◎┈┈┈•

❮ previous
next ❯
ArtikelinfoduniaLife StyleMotorMobilPendidikanDiskusi
+
<<
login/register to comment
×
  • ic_write_new.png expos
  • ic_share.png rexpos
  • ic_order.png order
  • sound.png malsa
  • view_list2.png listHD
  • ic_mode_light.png light
× rexpos
    ic_posgar2.png tg.png wa.png link.png
  • url:
× order
ic_write_new.png ic_share.png ic_order.png sound.png view_list2.png ic_mode_light.png ic_other.png
+