× -bahasa-

×

view_list1.png Artikel     view_masonry.png Galeri     view_list2.png Video    
×
  • url:
×
×
×
8 0 0 0 0 0
8
   ic_mode_light.png

🔮 Tidak Boleh Mengobati Sihir Dengan Sihir

Dari Jabir bin ‘Abdillah Radhiallahu anhuma, ia berkata:
“Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang nusyrah, maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:
‘Nusyrah itu termasuk perbuatan syaithan.”[1]

Inilah yang dimaksud NUSYRAH YANG HARAM , Syaikh Abdul Aziz bin baz rahimahullah Menjelaskan,
“Yaitu mengobati sihir dengan sihir, ini merupakan perbuatan syaithan karena mengobati sihir dengan meminta kepada selain Allah dan meminta istigatsah kepada selain Allah.”[2]

▶️ Ini dipraktekkan oleh paranormal atau dukun yang berkedok ustadz/kiayi, mereka menggunakan cara-cara yang aneh dan diluar syariat seperti:

1️⃣ Membaca Jampi-jampi atau mantera-mantera dengan bahasa yang tidak jelas

2️⃣ Melakukan gerakan-gerakan aneh seperti tari-tarian aneh bahkan gerakan yang bertentangan dengan syariat

3️⃣ Meminta agar korban sihir atau keluarga melakukan ritual kesyirikan juga seperti menyembelih ayam dengan menyebut nama orang (bukan nama Allah) atau memberikan sesajen kepada pohon dan lain-lain

4️⃣ Biasanya berusaha mengadu domba misalnya:
“Ini sihir dikirim oleh fulan untuk sang ayah, tetapi yang kena malah anaknya”. Padahal belum tentu fulan yang melakukan atau mengirim sihir

▶️ Adapun yang diperbolehkan adalah dengan menggunakan ruqyah yang syar’i, ini yang dimaksud dengan “NUSYRAH YANG BOLEH”. Jadi Nusyrah ada yang boleh dan ada yang terlarang

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,
“Dua jenis Nusyrah yaitu:
(1) Dengan Al-Quran, doa-doa yang syar’i dan obat-obatan yang mubah, tidak mengapa jika ada mashlahat dan tidak ada mafsadat
(2) Nusyrah dengan yang diharamkan yaitu mengobati sihir dengan sihir.”[3]

▶️ Yang boleh inilah yang dikenal dengan ruqyah syar’iyyah, syaratnya ada 3 sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah, beliau berkata:

Para ulama telah sepakat untuk membolehkan ruqyah dengan tiga syarat, yaitu:
(1) Menggunakan firman Allah Taala atau Asma’ dan Sifat-Nya (atau hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, pent)
(2) Diucapkan dalam bahasa Arab dengan makna dapat difahami maknanya.
(3) Harus diyakini bahwa zat ruqyah TIDAK memberikan pengaruh, tetapi Allah yang memberikan pengaruh (ruqyah hanya sebab saja).”[4]

📝 Catatan Kaki :
[1] HR. Ahmad, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Misykaatul Mashaabiih no. 4553
[2] Majmu’ Fatawa syaikh Bin Baz 8/90, syamilah
[3] Majmu’ Fatawa wa Rasail 2/177, syamilah
[4] Fahul Bari 16/258, syamilah

❮ sebelumnya
selanjutnya ❯
Artikelinfodunia
+
<<
×
  • ic_write_new.png expos
  • ic_share.png rexpos
  • ic_order.png urutan
  • sound.png malsa
  • view_list2.png listHD
  • ic_mode_light.png light
× rexpos
    ic_posgar2.png tg.png wa.png link.png
  • url:
× urutan
ic_write_new.png ic_share.png ic_order.png sound.png view_list2.png ic_mode_light.png ic_other.png
+
× rexpos
    ic_posgar2.png f.png tg.png wa.png link.png
  • url:

kalo mengobati hati dengan hati, boleh ga ? hhe