Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri tengah mengusut kasus korupsi terkait proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Total ada dua orang telah ditetapkan tersangka.
Polri mengatakan kasus ini merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar. Selain itu, Polri juga mengendus adanya aliran uang korupsi dari pelaku mengalir ke perusahaan Singapura.
Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Dugaan korupsi itu terkait proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI terintegrasi engineering, procurement, construction and commissioning (EPCC) pada 2016.
Dugaan TPPU, Mengalir ke Perusahaandi Singapura
Penyidik juga menemukan dugaan TPPU yang uangnya mengalir ke sebuah perusahaan di Singapura. Pembayaran pekerjaan
proyek dimanipulasi oleh pihak PTPN XI melalui letter of credit (LC) ke rekening perusahaan di Singapura.
Proyek pabrik gula tersebut diduga dikerjakan tanpa adanya studi kelayakan. Aris Toharisman diduga meminta panita untuk membuka lelang sedangkan harga masih dalam peninjauan. Panitia lelang tetap meloloskan KSO HEU yang sebenarnya tidak memenuhi syarat karena tak memiliki surat dukungan bank dan tak memiliki workshop di Indonesia.
Isi kontrak juga diduga diubah dan tak sesuai dengan rencana kerja. Dalam kontrak ditambahkan uang muka 20 persen, yang merupakan mark-up dari jumlah seharusnya 15 persen. Kemudian juga ditambahkan pembayaran letter of credit ke perusahaan di Singapura