Apakah Orang yang Bunuh Diri Tetap Dishalatkanโ
.
Pertanyaan:
Benarkah orang yang meninggal karena bunuh diri tidak boleh dishalatkan oleh kaum Muslimin?
๐ Jawaban:
Bunuh diri adalah dosa besar, namun pelakunya tidak kafir. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan, โBunuh diri adalah salah satu dosa besar. Allah taโala berfirman:
.
ูููุงู ุชูููุชููููุงู ุฃููููุณูููู
ู ุฅูููู ุงููููู ููุงูู ุจูููู
ู ุฑูุญููู
ูุง * ููู
ูู ููููุนููู ุฐููููู ุนูุฏูููุงููุง ููุธูููู
ูุง ููุณููููู ููุตูููููู ููุงุฑูุง ููููุงูู ุฐููููู ุนูููู ุงููููู ููุณููุฑูุง
.
โDan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan barang siapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.โ (QS. An-Nisa: 29-30).
.
Nabi shallallahuโalaihi wa sallam bersabda:
.
ู
ู ูุชู ููุณู ุจุดูุก ุนุฐุจ ุจู ููู
ุงูููุงู
ุฉ
.
โBarang siapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu, ia akan diazab dengan itu di hari kiamatโ (HR. Bukhari no. 6105, Muslim no. 110).
.
๐ Maka bunuh diri dalam Islam itu adalah dosa besar yang paling buruk. Namun Ahlussunnah wal Jamaโah berkeyakinan bahwa orang yang bunuh diri itu tidak kafir. Jika ia muslim, maka ia tetap disalatkan dengan baik karena ia seorang Muslim yang bertauhid dan beriman kepada Allah, dan juga sebagaimana ditunjukkan oleh dalil-dalilโ (Fatawa Nurun โalad Darbi, rekaman no.245 pertanyaan ke-7).
.
Ahlussunnah meyakini bahwa orang Mukmin pelaku dosa besar selain syirik, maka ia tidak kafir dan tidak kekal di neraka. Walaupun demikian maksiat yang ia lakukan mengurangi imannya dan membuat ia terancam masuk neraka.
Dari Anas bin Malik radhiyallahuโanhu, Nabi shallallahuโalaihi wa sallam bersabda:
.
ููุฎูุฑูุฌู ู
ูู ุงููุงุฑู ู
ูู ูุงู: ูุง ุฅููู ุฅูุง ุงูููู ุ ููู ููุจูู ูุฒูู ุดุนูุฑุฉู ู
ูู ุฎูุฑู ุ ูููุฎูุฑูุฌู ู
ูู ุงููุงุฑู ู
ูู ูุงู: ูุง ุฅูู ุฅูุง ุงููู ุ ููู ููุจูู ูุฒูู ุจูุฑููุฉู ู
ูู ุฎูุฑู ุ ูููุฎูุฑูุฌู ู
ูู ุงููุงุฑู ู
ูู ูุงู: ูุง ุฅููู ุฅูุง ุงูููู ุ ููู ููุจูู ูุฒูู ุฐุฑููุฉู ู
ูู ุฎูุฑู
.
โAkan dikeluarkan dari neraka orang yang mengucapkan Laa ilaaha illallah dan di dalam hatinya ada sebiji gandum kebaikan. Akan dikeluarkan dari neraka orang yang mengucapkan Laa ilaaha illallah dan di dalam hatinya ada sebiji burr kebaikan. Akan dikeluarkan dari neraka orang yang mengucapkan Laa ilaaha illallah dan di dalam hatinya ada sebiji sawi kebaikanโ (HR. Al-Bukhari no. 44).
.
Orang yang mati dalam keadaan masih memiliki iman dalam hatinya, kemudian ia mati dalam keadaan membawa dosa besar, maka statusnya tahtal masyiโah. Artinya nasibnya di akhirat tergantung kehendak Allah taโala. Bisa jadi Allah ampuni dia, bisa jadi Allah azab dia. Selama dosa tersebut bukan dosa kesyirikan. Sebagaimana dalam surat An-Nisa ayat 4 di atas.
.
๐ค Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah mengatakan,
.
ููู
ู ููููู ู
ุตุฑุง ุบูุฑ ุชุงุฆุจ ู
ู ุงูุฐูููููุจ ุงูููุชูู ุงุณูุชููุฌุจู ุจููุง ุงููุนูููุจูุฉ ููุฃู
ุฑู ุฅูููู ุงููู ุฅูู ุดูุงุกู ุนุฐุจู ููุฅูู ุดูุงุกู ุบูุฑ ููู
.
โSiapa saja yang bertemu Allah dalam keadaan masih terus-menerus melakukan dosa dan belum bertaubat darinya, yang dosa tersebut membuat dia berhak untuk diazab, maka perkaranya tergantung kepada Allah. Jika Allah ingin, maka Allah akan mengazabnya. Jika Allah ingin, maka Allah akan mengampuninyaโ (Ushulus Sunnah, no.26).
.
๐ผ Dari penjelasan di atas, kita mengetahui bahwa orang Mukmin yang mati bunuh diri, ia masih Muslim dan memiliki hak untuk diurus jenazahnya. Ia tetap dimandikan, dikafani, disalatkan, dan dimakamkan di pemakaman kaum Muslimin.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan: โOrang bunuh diri tidaklah kafir, bahkan ia tetap dimandikan, dikafani, disalatkan, didoakan baginya ampunan, sebagaimana yang dilakukan Nabi shallallahuโalaihi wa sallam terhadap seorang yang bunuh diri dengan misyqash (semacam pisau). Jenazah orang tersebut didatangkan kepada Rasulullah namun beliau tidak mau mensalatkannya, dan beliau bersabda kepada para sahabat: salatkanlah dia. Lalu para sahabat pun menyalatkannya. Ini menunjukkan bahwa lelaki yang bunuh diri tersebut tidaklah kafir, sehingga ia pun tidak berhak mendapatkan kekekalan di neraka. Yang disebutkan dalam hadis yang terdapat lafaz bahwa ia kekal di neraka, jika memang lafaz tersebut mahfuzh dari Nabi shallallahuโalaihi wa sallam, maka maksudnya adalah ancaman dan peringatan keras terhadap amalan ini (bunuh diri)โ (Syarhu Al-Kabair, 110).
.
Adapun hadis dari Jabir bin Abdillah radhiyallahuโanhu, ia berkata:
.
ุฃููู ุฑุฌููุง ูุชูู ููุณููู ุจู
ุดุงููุตู ููุงูู ุฑุณููู ุงูููููู ุตูููู ุงูููููู ุนููููู ูุณูููู
ู ุฃู
ููุง ุฃูุง ููุง ุฃุตูููู ุนูููู
.
โAda seseorang bunuh diri dengan misyqash (semacam pisau). Maka Rasulullah shallallahuโalaihi wa sallam bersabda: โAdapun saya, maka saya tidak salatkan dia.โ (HR. An-Nasaโi no. 1964, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan An-Nasaโi).
.
Hadis ini tidak bermakna larangan menyalatkan orang yang mati bunuh diri, karena:
.
1) Rasulullah shallallahuโalaihi wa sallam tetap memerintahkan para sahabat untuk menyalatkannya. Sebagaimana penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin di atas.
.
2) Hadis ini berisi anjuran bagi pemimpin, ulama, imam masjid, tokoh masyarakat untuk tidak menyalatkan jenazah pelaku dosa besar. Sebagai bentuk tahdzir (peringatan keras) terhadap masyarakat agar meninggalkan perbuatan yang dilakukan si mayit.
.
Imam Asy-Syaukani rahimahullah menjelaskan hadis ini:
.
ุฃู ุงููุจูู ๏ทบ ุฅูู
ุง ูู
ูุตู ุนููู ุจููุณู ุฒุฌุฑูุง ูููุงุณ ูุตูุช ุนููู ุงูุตุญุงุจุฉ
.
โNabi shallallahuโalaihi wa sallam tidak menyalatkan jenazah yang mati bunuh diri tersebut sebagai bentuk peringatan kepada manusia. Namun para sahabat tetap menyalatkannyaโ (Nailul Authar, 7/314).
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan: โDisyariatkan bahwa imam atau tokoh suatu kaum untuk tidak menyalatkan orang yang bunuh diri. Namun larangan di sini bersifat haram atau makruh? Ada dua pendapat di antara ulama. Sebagian ulama mengatakan haram untuk menyalatkannya. Sebagian ulama mengatakan makruh. Yang shahih adalah tergantung maslahat. Jika yang lebih maslahat adalah tidak menyalatkan maka wajib untuk tidak menyalatkan dan haram hukumnya. Namun jika perkaranya tidak terlalu urgen di sisi manusia, maka lebih tepat dihukumi makruhโ (Fathul Dzil Jalali wal Ikram, 2/540).
.
๐ Kesimpulannya, orang yang mati bunuh diri, ia masih Muslim dan memiliki hak untuk diurus jenazahnya. Ia tetap dimandikan, dikafani, disalatkan, dan dimakamkan di pemakaman kaum Muslimin. Namun bagi pemimpin, ulama, imam masjid, tokoh masyarakat ada anjuran untuk tidak menyalatkannya sebagai bentuk bentuk tahdzir (peringatan keras) terhadap masyarakat agar meninggalkan perbuatan dosa besar.
.