E-KTP kini dapat diakses dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD), aplikasi digitalisasi identitas yang dapat digunakan sebagai pengganti KTP elektronik.
Cara membuat IKD juga sangat mudah. TIdak perlu datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, sebab dapat dibuat melalui aplikasi dari gawai handphone.
Meski IKD sudah berlaku, namun masyarakat tidak perlu khawatir E-KTP tidak dapat digunakan. Karena proses pergantian E-KTP menjadi IKD dilakukan secara bertahap dan tidak langsung menghapus fungsi E-KTP.
Data kependudukan di IKD dapat digunakan untuk mengakses berbagai layanan sehingga tidak perlu lagi membuat fotokopi KTP untuk mengakses layanan publik. (Beritasatu)