Rukun mandi besar ada dua:
Niat melakukan mandi besar, sesuai latar belakang dia melakukan mandi. Jika dia mandi besar karena junub, maka dia berniat mandi untuk menghilangkan hadats besar. Dan jika dia mandi besar untuk jumatan, maka dia berniat mandi hari jumat.
Membasahi seluruh badan dengan air, dari ujung rambut kepala sampai ujung kaki.
(al-Wajiz fi Fiqh as-Sunah, hlm. 51).
Mengenai tata cara membasahi seluruh badan dengan air, ada riwayat dari Aisyah dan Maimunah yang menceritakan cara Nabi shallallahu โalaihi wa sallam mandi.
๐ Dalam penjelasannya, Aisyah mengatakan,
"Kemudian menyiramkan air ke atas kepalanya dengan cidukan kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali, kemudian beliau mengguyurkan air ke seluruh badannya.โ (HR. Bukhari no. 248 dan Muslim no. 316)
Demikian pula yang diceritakan Maimunah. Beliau mengatakan,
"Kemudian beliau membasuh kepalanya tiga kali dan mengguyur seluruh badannya. Selanjutnya, beliau bergeser dari posisi semula lalu mencuci kedua kakinya (di tempat yang berbeda).โ (HR. Bukhari no. 265 dan Muslim no. 317)
Dalam hadis di atas, tidak ada penjelasan mengenai alat pembersih yang digunakan Nabi shallallahu โalaihi wa sallam. Seperti daun bidara. Karena itu, bukan syarat mandi wajib, harus menggunakan sabun atau shampo.
Lajnah Daimah โ lembaga fatwa Saudi โ pernah ditanya mengenai hukum menggunakan sabun atau alat pembersih lainnya ketika mandi besar.
Jawaban Lajnah,
Yang wajib ketika mandi junub adalah menggunakan air, dan tidak wajib menggunakan alat pembersih seperti sabun atau semacamnya. Demikian seperti yang dijelaskan dalam sunah Nabi shallallahu โalaihi wa sallam. Meskipun ketika seseorang menggunakan sabun atau alat pembersih lainnya , hukumnya dibolehkan. (Fatawa Lajnah Daimah, 5/315).
๐ Kesimpulannya:
Mandi junub boleh dilakukan tanpa sabun maupun shampo, dengan syarat semua anggota tubuh basah.
Allahu aโlam.