ร— -bahasa-

ร—

view_list1.png Artikel     view_masonry.png Galeri     view_list2.png Video    
ร—
  • url:
ร—
ร—
ร—
6 0 0 0 0 0
6
   ic_mode_light.png

๐Ÿ“จ Menyogok Masuk PNS (Kerja) dan Hukum Gajinya

Menyogok untuk masuk kerja tentu tidak diperbolehkan dalam Islam dan hukumnya adalah haram. Kita dapati ada oknum (segelintir orang) yang berusaha untuk menyogok agar bisa diterima oleh PNS (semoga tidak terjadi lagi di negara kita tercinta Indonesia). Mereka berpikir tidak apa-apa menyogok dengan jumlah uang yang besar untuk masuk PNS. Sangkaan mereka bahwa ketika jadi PNS, maka hidup mereka akan terjamin oleh negara sampai mati, bahkan ada pesangon untuk anak dan istri sepeninggalnya.

๐Ÿ“Œ Memberikan sogok (suap) dan menerima sogokan (suap) adalah dosa besar dan mendapat laknat. Abdullah bin ‘Amr radhiallahu ‘anhu berkata,


ู„ูŽุนูŽู†ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู -ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…- ุงู„ุฑู‘ูŽุงุดูู‰ูŽ ูˆูŽุงู„ู’ู…ูุฑู’ุชูŽุดูู‰ูŽ


“Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap”. [HR. Abu Daud, shahih]

Kerusakan di muka bumi ini terjadi karena merajalelanya sogok dan suap. Allah Ta’ala berfirman mengenai sifat orang Yahudi,


ุณูŽู…ู‘ูŽุงุนููˆู†ูŽ ู„ูู„ู’ูƒูŽุฐูุจู ุฃูŽูƒู‘ูŽุงู„ููˆู†ูŽ ู„ูู„ุณู‘ูุญู’ุชู


“Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram.” [Al-Maidah : 42]

โ–ถ๏ธ Maksud memakan yang haram (ุฃูŽูƒู‘ูŽุงู„ููˆู†ูŽ ู„ูู„ุณู‘ูุญู’ุชู) yaitu suap dan sogok. Ibnu Katsir menjelaskan dalam tafsirnya,
“Yaitu harta yang haram berupa sogok/suap sebagaimana perkataan Ibnu Mas’ud dan yang lainnya. Apabila ada orang yang bersifat dengan sifat ini, bagaimana Allah akan membersihkan hatinya? Bagaimana bisa doanya dikabulkan?” [Tafsir Ibnu Kastir]

Demikian juga Allah berfirman agar manusia jangan saling memakan harta sebagian yang lain dengan cara yang haram. Termasuk dalam hal ini adalah harta dari suap/sogok.


ูˆูŽู„ุง ุชูŽุฃู’ูƒูู„ููˆุง ุฃูŽู…ู’ูˆูŽุงู„ูŽูƒูู…ู’ ุจูŽูŠู’ู†ูŽูƒูู…ู’ ุจูุงู„ู’ุจูŽุงุทูู„ู ูˆูŽุชูุฏู’ู„ููˆุง ุจูู‡ูŽุง ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ู’ุญููƒู‘ูŽุงู…ู ู„ูุชูŽุฃู’ูƒูู„ููˆุง ููŽุฑููŠู‚ู‹ุง ู…ูู†ู’ ุฃูŽู…ู’ูˆูŽุงู„ู ุงู„ู†ู‘ูŽุงุณู ุจูุงู„ุฅุซู’ู…ู ูˆูŽุฃูŽู†ู’ุชูู…ู’ ุชูŽุนู’ู„ูŽู…ููˆู†ูŽ


“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188).

Bagaimana hukum gaji apabila dahulunya masuk kerja dengan cara menyogok atau menyuap?
Dalam hal ini dirinci, perlu dibedakan antara hukum masuk kerja dengan cara menyogok dan gaji yang didapatkan setelah dia bekerja. Rinciannya sebagai berikut:


1๏ธโƒฃ Apabila ia tidak ahli dan tidak kompeten dalam pekerjaan tersebut, maka dia harus mengundurkan diri dan gajinya adalah haram


Bisa jadi dia menyogok karena tidak ahli/kompeten atau bukan bidangnya (tidak profesional) dalam pekerjaan tersebut, akan tetapi karena dia menyogok, maka ia diterima pada pekerjaan tersebut. Dalam hal ini dia harus bertaubat dan segera mengundurkan diri dari pekerjaan tersebut, karena dia telah melakukan kedzaliman bekerja bukan pada keahliannya. Sebuah amanah pekerjaan harus diserahkan pada ahlinya.


ุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ู„ู‡ูŽ ูŠูŽุฃู’ู…ูุฑููƒูู…ู’ ุฃูŽู† ุชูุคูŽุฏู‘ููˆุง ุงู’ู„ุฃูŽู…ูŽุงู†ูŽุงุชู ุฅูู„ูŽู‰ ุฃูŽู‡ู’ู„ูู‡ูŽุง


“Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian untuk menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.” (An-Nisa`: 58)


2๏ธโƒฃ Apabila ia ahli dan kompeten dalam pekerjaan tersebut, maka ia harus bertaubat dari menyogoknya, berusaha memperbaiki diri dan gajinya adalah halal


Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan bahwa gajinya halal apabila dia adalah seorang yang kompeten dan ahli hanya saja dia harus bertaubat dari perbuatan menyogok.

“Tidak mengapa (gajinya halal) –insyaallah- dan wajib baginya bertaubat karena telah melakukan sogok. Hal ini apabila ia mampu (kompeten) melakukan pekerjaan tersebut sebagaimana seharusnya. Tidak mengapa baginya dari sisi pekerjaannya (gajinya), akan tetapi dia telah salah dalam perbuatan sogok sebelumnya dan wajib baginya bertaubat kepada Allah.” [Majmu’ Fatawa 19/31]

Hendaknya ia benar-benar memperhatikan zakat hartanya untuk membersihkan hartanya.


ุฎูุฐู’ ู…ูู†ู’ ุฃูŽู…ู’ูˆูŽุงู„ูู‡ูู…ู’ ุตูŽุฏูŽู‚ูŽุฉู‹ ุชูุทูŽู‡ู‘ูุฑูู‡ูู…ู’ ูˆูŽุชูุฒูŽูƒู‘ููŠู‡ูู…ู’ ุจูู‡ูŽุง


“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. At-Taubah: 103)

dan hendaknya banyak bersedekah juga dari gajinya tersebut.

•โ”ˆโ”ˆโ”ˆโ—Žโ…โ€โฆ๐ŸŒธโฆโ€โ…โ—Žโ”ˆโ”ˆโ”ˆ•

❮ sebelumnya
selanjutnya ❯
ArtikelinfoduniaDiskusiPolitikPendidikanEkonomi
+
<<
login/register to comment
ร—
  • ic_write_new.png expos
  • ic_share.png rexpos
  • ic_order.png urutan
  • sound.png malsa
  • view_list2.png listHD
  • ic_mode_light.png light
ร— rexpos
    ic_posgar2.png tg.png wa.png link.png
  • url:
ร— urutan
ic_write_new.png ic_share.png ic_order.png sound.png view_list2.png ic_mode_light.png ic_other.png
+