Kepolisian Republik Indonesia diminta melacak dan menangkap pemilik atau pihak yang menggerakkan aplikasi yang menawarkan binary option seperti Binomo.
Polri juga harusnya fokus mengincar pembuat platform bukan hanya affiliator yang ditangkap hanya untuk kepentingan popularitas saja.
Desakan itu setelah Polri menetapkan afiliator Binomo Indra Kenz sebagai tersangka.
Jika pemilik aplikasi tidak ditangkap, dikhawatirkan kasus perjudian berkedok investasi bakal terus marak.
Koordinator Forum Diskusi Kebangkitan Indonesia (Forum DKI) Bandot Dendi Malera mengatakan, sampai saat ini polisi baru sebatas mengejar influencer yang berperan mempromosikan aplikasi binary option, yaitu Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Akan tetapi katanya PPATK belum menyoroti transaksi keuangan yang dilakukan oleh pemilik aplikasi.
“Ini kan aneh juga, pihak ketiga yang mempromosikan dikejar-kejar, tetapi pengepul dan pemilik aplikasi malah belum terdengar kabarnya. Afiliator dibui, aplikator melenggang pergi,” kata Bandot Dendi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/3/2022).
Menurutnya, afiliator merupakan pihak ketiga yang mempromosikan perdagangan produk dan jasa secara luas kepada masyarakat.
Mereka pun mendapatkan komisi dari transaksi perdagangan dari loss member binary option.