Secara khusus, defenisi K3 dapat dibagi menjadi 2, yang pertama yaitu K3 Ilmiah OHS (Occupational Health and Safety) atau di Indonesia sendiri disebut dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) didefenisikan sebagai ilmu dengan penerapan dalam upaya mencegah kecelakaan dan penyakit akibat suatu pekerjaan.
Yang kedua yaitu K3 secara filosofis, yang merupakan upaya untuk memastikan integritas, kesempurnaan fisik dan spiritual dari tenaga kerja pada khususnya serta masyarakat pada umumnya terhadap pekerjaan maupun budaya menuju masyarakat yang adil dan Makmur.